AMDAL
(ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN) DAN
ANDAL
(ANALASIS DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP )
Disusun oleh :
Nama :
Aldy Dwi Prasetyo
NIM :
18050002
TEKNIK
DIRGANTARA
SEKOLAH TINGGI TEKNOLOGI ADISUTJIPTO
SEKOLAH TINGGI TEKNOLOGI ADISUTJIPTO
YOGYAKARTA
2018
Di dalam perkembangan zaman, ilmu pengetahuan semakin berkembang dan akan
terus berkembang juga. Perkembangan ilmu pengetahuan tersebut menjadikan
lingkungan sekitar sebagai obyek sasaran ilmu dan mengakibatkan dampak terhadap
lingkungan sekitar. Oleh karena itu dibuat sebuah kajian studi tentang Analisi
mengenai lingkungan (AMDAL) dan juga Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL).
Kedua kajian tersebut merupakan hal penting bagi manusia agar memerhatikan
lingkungannya.
1.
AMDAL (Analisis mengenai dampak lingkungan)
AMDAL merupakan suatu proses untuk memperkirakan dampak
lingkungan untuk memastikan adanya dampak lingkungan hidup yang dianalisis saat
tahap perencanaan dan perancangan sebuah proyek agar sebagai pertimbangan
keputusan. Yang dimaksud lingkungan hidup disini merupakan aspek abiotik,
biotik dan juga kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia mengacu pada Peraturan
Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang “Izin Lingkungan Hidup” yang merupakan
pengganti Peraturan Pemerintah No.27 tahun 1999 tentang “AMDAL”. Namun sebelum
peraturan pemerintah tersebuat dibuat AMDAL telah dilaksanakan di Indonesia
sejak tahun 1982.
AMDAL diperlukan untuk diperlukannya studi kelayakan
karenan dalam UU dan PP serta menjaga lingkungan dari operasi proyek kegiatan
seuatu industri yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Komponen-komponen yang
ada di dalam AMDAL antara lain :
a. PIL
(Penyajian Informasi Lingkungan)
b. KA
(Kerangka Acuan)
c. ANDAL
(Analisis Dampak Lingkungan Hidup)
d. RPL
(Rencana Pemantau Lingkungan)
e. RKL
(Rencana Pengelolaan lingkugan)
Semua
komponen tersebut harus ada dalam pembuatan AMDAL. Tujuan dari AMDAL merupakan
penjagaan dalam rencana usaha dan kegiatan agar tidak merusak lingkungan
hidup/berdampak buruk bagi lingkungan.
AMDAL memiliki fungsi-fungsi sebagai
berikut:
a. Membantu
proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana
dan/atau kegiatan
b. Memberikan
masukan untuk penyususan desain rinci teknis dari rencana dan/atau kegiatan
c. Memberikan
masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
d. Memverikan
informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usada
dan/atau kegiatan
e. Merupakan
hal awal untuk mendapatkan izin usaha
f.
Sebagai scientific document dan legal document
g. Izin
kelayakan lingkungan
Dalam
rangka mencapai efisiensi dan efektivitas dari pelaksanaan AMDAL, penyusun
AMDAL biasnya menggunakan pendekatan studi AMDAL, pendekatan tersebuat antara
lain :
a. Pendekatan
AMDAL kegiatan tunggal
Pendekatan
ini merupakan penyusunan dan pembuatan studi AMDAL yang diperuntukan bagi satu
jenis usaha dan/atau kegiatan yang dimana kewenangan pembinaannya dibawah satu
instansi yang membidangi jenis usaha dan/atau kegiatan tersebut. Contoh jenis
penggunaan pendekatan ini adalah pembangunan jalan tol, PLTU, lapangan golf,
rumah saki, sekolah dan lain sebagainya.
b. Pendekatan
AMDAL kegiatan terpadu atau multisektor
Pendekatan
ini merupakan penyususnan AMDAL bagi jenis usaha dan/atau kegatan yang memiliki
sistem terpadu baik dalam perencanaan, proses produksi maupun pengeloaannya
yang melibatkan lebih dari satu instansi yang membidangi kegiatan tersebut
serta berada dalam satu kesatuan hamparan ekosistem. Contoh jneis pengguaan
pendekatan ini adalah pembangunan hutan tanaman industri, industri pulp,
permukiman terpadu dan lain asebagainya.
2.
ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan Hidup)
ANDAL
merupakan telaah secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu
kegiatan yang direncanakan. Arti “dampak penting” disini adalah perubahan
lingkungan yang amat besar yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.
Namun perlu digaris bawahi bahwa tidak semua rencana kegiatan harus dilengkapi
dengan ANDAL, akan tetapi hanya kegiatan yang dianggap menimbulkan dampak
penting terhada lingkungan hidup.
ANDAL
diperlukan dalam pembuatan AMDAL karena merupakan kerangka acuannya. Untuk itu
ada tatacara dalam pembuatan sebuah ANDAL dimulai dari usulan proyek dari
pemrakarsa, yaitu orang atau badan yang mengajukan dan bertanggung jawab dari
suatu kegiatan yang akan dilaksanakan. Usulan proyek kemudian mengalami
penyaringan yang bertujuan untuk menentukan perlu tidaknya ANDAL bagi kegiatan
tersebut. Penyaringan dilakukan dengan PIL (Penyajian Informasi Lingkungan).
Namun jika pemrakarsa bersama instansi merasa usulan kegiatan akan memiliki
dampak penting maka pemarkarsa dan instansi dapat membuat ANDAL namun terlebih
dahulu membuat kerangka acuan TOR sesuai dengan pedoman yang berlaku. Jadi
dalam hal ini tidak diperlukan PIL. Setelah
itu diajukan kepada instansi yang bertanggung jawab untuk dikaji dan mendapat
keputusan. Terdapat 3 penilaian yang akan diterima, pertama ANDAL disetujui
lalu pemrakarsa lanjut membuat RKL dan RPL. Kedua, ditolak karena dianggap
tidak lengkap atau kurang sempurna, namun masih dapat diperbaiki kemudian
diajukan kembali. Ketiga ANDAL ditolak karena dampak negatif terhadap
lingkungan yang begitu besar dibandingkan dengan dampak positif yang akan
diterima.
Telah
disebuatkan diatas bahwa hanya ususlan proyek yang diperkirakan meimbulkan
dampak penting terhadap lingkungan saja yang diwajibkan unutk membuat ANDAL.
Dalam hubungan ini indikasi dampak penting terhdap lingkungan hidup ditandai
dengann hal-hal berikut ini:
a. Jumlah
manusia yang terkena dampak
b. Luas
wilayah penyebaran dampak
c. Lamanya
dampak berlangsung
d. Intensitas
dari dampak
e. Banyaknya
komponen lingkungan hidup lain yang terkena
f.
Sifat kumulatif dampak, dan berbalik atau tidaknya
dampak.
Berdasarkan
dari pengalaman dan tingkat perkembangan ilmu serta teknologi, maka dapat diidentifikasi
8 kategori kegiatan yang berpotensial dapat menimbulkan dampak penting terhadap
lingkungan, antara lain:
a. Pengubahan
bentuk dan bentang alam
b. Eksploitasi
SDA baik terbarui maupun tidak terbarui
c. Proses
dari kegitan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, kerusakan, dan
kemrosotan pemanfaatan SDA
d. Proses
dari kegiatan yang hasilnya dapat memengaruhi lingkungan sosial dan budaya
e. Proses
dari kegiatan yang hasilnya dapat memengaruhi pelestarian kaawsan konservasi
SDA dan/atau perlindungan cagar alam
f.
Introduksi jenis tumbuhan, hewan, maupun jasad renik
g. Penerapan
teknologi yang diperkirakan memiliki potensi besar terhadap lingkungan.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.artikelsiana.com/2015/01/pengertian-amdal-fungsi-tujuan-manfaat-amdal.html
https://habibifaisal.files.wordpress.com/2015/01/amdal.jpg
http://belajarbuatapasaja.blogspot.com/2013/11/pendekatanstudi-amdal-dalam-rangka.html
http://banti-environesia.com/pengertian-andal/
http://peraturan.go.id/pp/nomor-27-tahun-2012-11e44c4ee4a0da20a0aa313231373235.html
ATAU JIKA INGIN MENDOWNLOAD DALAM BENTUK FILE DISINI
