TUGAS PENGETAHUAN LINGKUNGAN AMDAL (ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN) DAN ANDAL (ANALASIS DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP )






TUGAS PENGETAHUAN LINGKUNGAN
AMDAL (ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN) DAN
ANDAL (ANALASIS DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP )


Disusun oleh :
Nama           : Aldy Dwi Prasetyo
NIM            : 18050002


TEKNIK DIRGANTARA
SEKOLAH TINGGI TEKNOLOGI ADISUTJIPTO
YOGYAKARTA
2018
Di dalam perkembangan zaman, ilmu pengetahuan semakin berkembang dan akan terus berkembang juga. Perkembangan ilmu pengetahuan tersebut menjadikan lingkungan sekitar sebagai obyek sasaran ilmu dan mengakibatkan dampak terhadap lingkungan sekitar. Oleh karena itu dibuat sebuah kajian studi tentang Analisi mengenai lingkungan (AMDAL) dan juga Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL). Kedua kajian tersebut merupakan hal penting bagi manusia agar memerhatikan lingkungannya.
1.      AMDAL (Analisis mengenai dampak lingkungan)
AMDAL merupakan suatu proses untuk memperkirakan dampak lingkungan untuk memastikan adanya dampak lingkungan hidup yang dianalisis saat tahap perencanaan dan perancangan sebuah proyek agar sebagai pertimbangan keputusan. Yang dimaksud lingkungan hidup disini merupakan aspek abiotik, biotik dan juga kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang “Izin Lingkungan Hidup” yang merupakan pengganti Peraturan Pemerintah No.27 tahun 1999 tentang “AMDAL”. Namun sebelum peraturan pemerintah tersebuat dibuat AMDAL telah dilaksanakan di Indonesia sejak tahun 1982.
AMDAL diperlukan untuk diperlukannya studi kelayakan karenan dalam UU dan PP serta menjaga lingkungan dari operasi proyek kegiatan seuatu industri yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Komponen-komponen yang ada di dalam AMDAL antara lain :
a.       PIL (Penyajian Informasi Lingkungan)
b.      KA (Kerangka Acuan)
c.       ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan Hidup)
d.      RPL (Rencana Pemantau Lingkungan)
e.       RKL (Rencana Pengelolaan lingkugan)
Semua komponen tersebut harus ada dalam pembuatan AMDAL. Tujuan dari AMDAL merupakan penjagaan dalam rencana usaha dan kegiatan agar tidak merusak lingkungan hidup/berdampak buruk bagi lingkungan.
            AMDAL memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
a.       Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana dan/atau kegiatan
b.      Memberikan masukan untuk penyususan desain rinci teknis dari rencana dan/atau kegiatan
c.       Memberikan masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
d.      Memverikan informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usada dan/atau kegiatan
e.       Merupakan hal awal untuk mendapatkan izin usaha
f.        Sebagai scientific document dan legal document
g.      Izin kelayakan lingkungan
Dalam rangka mencapai efisiensi dan efektivitas dari pelaksanaan AMDAL, penyusun AMDAL biasnya menggunakan pendekatan studi AMDAL, pendekatan tersebuat antara lain :
a.       Pendekatan AMDAL kegiatan tunggal
Pendekatan ini merupakan penyusunan dan pembuatan studi AMDAL yang diperuntukan bagi satu jenis usaha dan/atau kegiatan yang dimana kewenangan pembinaannya dibawah satu instansi yang membidangi jenis usaha dan/atau kegiatan tersebut. Contoh jenis penggunaan pendekatan ini adalah pembangunan jalan tol, PLTU, lapangan golf, rumah saki, sekolah dan lain sebagainya.
b.      Pendekatan AMDAL kegiatan terpadu atau multisektor
Pendekatan ini merupakan penyususnan AMDAL bagi jenis usaha dan/atau kegatan yang memiliki sistem terpadu baik dalam perencanaan, proses produksi maupun pengeloaannya yang melibatkan lebih dari satu instansi yang membidangi kegiatan tersebut serta berada dalam satu kesatuan hamparan ekosistem. Contoh jneis pengguaan pendekatan ini adalah pembangunan hutan tanaman industri, industri pulp, permukiman terpadu dan lain asebagainya.









2.      ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan Hidup)
ANDAL merupakan telaah secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu kegiatan yang direncanakan. Arti “dampak penting” disini adalah perubahan lingkungan yang amat besar yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan. Namun perlu digaris bawahi bahwa tidak semua rencana kegiatan harus dilengkapi dengan ANDAL, akan tetapi hanya kegiatan yang dianggap menimbulkan dampak penting terhada lingkungan hidup.
ANDAL diperlukan dalam pembuatan AMDAL karena merupakan kerangka acuannya. Untuk itu ada tatacara dalam pembuatan sebuah ANDAL dimulai dari usulan proyek dari pemrakarsa, yaitu orang atau badan yang mengajukan dan bertanggung jawab dari suatu kegiatan yang akan dilaksanakan. Usulan proyek kemudian mengalami penyaringan yang bertujuan untuk menentukan perlu tidaknya ANDAL bagi kegiatan tersebut. Penyaringan dilakukan dengan PIL (Penyajian Informasi Lingkungan). Namun jika pemrakarsa bersama instansi merasa usulan kegiatan akan memiliki dampak penting maka pemarkarsa dan instansi dapat membuat ANDAL namun terlebih dahulu membuat kerangka acuan TOR sesuai dengan pedoman yang berlaku. Jadi dalam hal ini tidak diperlukan PIL.  Setelah itu diajukan kepada instansi yang bertanggung jawab untuk dikaji dan mendapat keputusan. Terdapat 3 penilaian yang akan diterima, pertama ANDAL disetujui lalu pemrakarsa lanjut membuat RKL dan RPL. Kedua, ditolak karena dianggap tidak lengkap atau kurang sempurna, namun masih dapat diperbaiki kemudian diajukan kembali. Ketiga ANDAL ditolak karena dampak negatif terhadap lingkungan yang begitu besar dibandingkan dengan dampak positif yang akan diterima.
Telah disebuatkan diatas bahwa hanya ususlan proyek yang diperkirakan meimbulkan dampak penting terhadap lingkungan saja yang diwajibkan unutk membuat ANDAL. Dalam hubungan ini indikasi dampak penting terhdap lingkungan hidup ditandai dengann hal-hal berikut ini:
a.       Jumlah manusia yang terkena dampak
b.      Luas wilayah penyebaran dampak
c.       Lamanya dampak berlangsung
d.      Intensitas dari dampak
e.       Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang terkena
f.        Sifat kumulatif dampak, dan berbalik atau tidaknya dampak.
Berdasarkan dari pengalaman dan tingkat perkembangan ilmu serta teknologi, maka dapat diidentifikasi 8 kategori kegiatan yang berpotensial dapat menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan, antara lain:
a.       Pengubahan bentuk dan bentang alam
b.      Eksploitasi SDA baik terbarui maupun tidak terbarui
c.       Proses dari kegitan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, kerusakan, dan kemrosotan pemanfaatan SDA
d.      Proses dari kegiatan yang hasilnya dapat memengaruhi lingkungan sosial dan budaya
e.       Proses dari kegiatan yang hasilnya dapat memengaruhi pelestarian kaawsan konservasi SDA dan/atau perlindungan cagar alam
f.        Introduksi jenis tumbuhan, hewan, maupun jasad renik
g.      Penerapan teknologi yang diperkirakan memiliki potensi besar terhadap lingkungan.





DAFTAR PUSTAKA
http://www.artikelsiana.com/2015/01/pengertian-amdal-fungsi-tujuan-manfaat-amdal.html
https://habibifaisal.files.wordpress.com/2015/01/amdal.jpg
http://belajarbuatapasaja.blogspot.com/2013/11/pendekatanstudi-amdal-dalam-rangka.html
http://banti-environesia.com/pengertian-andal/
http://peraturan.go.id/pp/nomor-27-tahun-2012-11e44c4ee4a0da20a0aa313231373235.html

ATAU JIKA INGIN MENDOWNLOAD DALAM BENTUK FILE  DISINI




Lebih baru Lebih lama